Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | FITRIA, SP |
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan Umum dan Perencanaan mempunyai fungsi:
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan berkewajiban dan bertanggungjawab atas penyusunan dan pengamanan administrasi pemerintah Desa yang meliputi :
| ||
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- TUGAS KEPALA URUSAN UMUM & PELAYANAN
Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM & PELAYANAN
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan Umum dan Perencanaan mempunyai fungsi:
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa.
- penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- melaksanakan koordinasi urusan perencanaan pemerintahan Desa;
- menyiapkan bahan musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
- menyusun dan menyiapkan rancangan dokumen RPJMDesa, RKPDesa dan DU RKPDesa;
- melaksanakan koordinasi penJrusunan rancangan APB Desa, Perubahan APB Desa dan penjabarannya;
- mengelola arsip perencanaan pembangunan Desa;
- menginventarisasi data untuk perumusan program pembangunan Desa;
- menghimpun, menganalisa dan mempersiapkan bahan pengembangan potensi desa;
- menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penggalian sumber sumber pendapatan dan kekayaan Desa;
- menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan dan pengembangan pendapatan dan kekayaan desa;
- melaksanakan pembinaan terhadap Badan Usaha Milik Desa, lembaga keuangan dan koperasi di lingkungan Desa;
- membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan Desa;
- melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pembinaan kemasyarakatan Desa;
- menyusun rancangan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LKPPD) dan Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokoknya.
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan berkewajiban dan bertanggungjawab atas penyusunan dan pengamanan administrasi pemerintah Desa yang meliputi :
- Buku Agenda;
- Buku Ekspedisi;
- Buku Aparat Pemerintahan Desa;
- Buku Tanah Kas Desa;
- Buku Tanah di Desa;
- Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
- Buku Rencana Kerja Pemerintahan/Pembangunan Desa
- Buku Musyawarah Desa;
- Buku Inventaris Hasil Hasil Pembangunan.
- Buku Rencana Anggaran Biaya kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
- Buku Kas Bantu Kegiatan sesuai bidang tugasnya.