HERLINA FITRI, S.Pd
| Nama | : | HERLINA FITRI, S.Pd |
|---|---|---|
| Jabatan | : | KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN |
| NIP | : | - |
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- TUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN & PELAYANAN
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Tugas operasional di bidang kesejahteraan dan Pelayanan meliputi pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, poiitik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan
upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN & PELAYANAN
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai fungsi:
- mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat;
- meiaksanakan kegiatan pembangunan sarana prasarana desa;
- mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
- melaksanakan kegiatan pembangunan sarana prasarana Pendidikan;
- melaksanakan kegiatan pembangunan sarana prasarana Kesehatan;
- sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup;
- melaksanakan pembinaan di bidang kesehatan, Keluarga Berencana, pemberdayaan keluarga dan pendidikan masyarakat;
- Pembinaan kepemudaan, olah raga dan karang taruna;
- melaksanakanadministrasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan bidang kesejahteraan rakyat;
- membantu menyiapkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
- melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokoknya.
- mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang partisipasi masyarakat, sosial budaya, keagamaan, ketenagakerjaan, pertanian dan perkebunan;
- menyiapkan dan mengusulkan pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa;
- mengkoordinasikan kegiatan antar Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- pembinaan dan pengembangan Lembaga Adat Desa;
- pembinaan kegotong royongan dan bakti sosial;
- melakukan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
- melaksanakan pembinaan di bidang keagamaan dan peningkatan partisipasi masyarakat;
- membina kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah;
- membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan pengurusan jenazah;
- melaksanakan pembinaan kerukunan umat beragama
- melaksanakan pendataan tempat ibadah, lembaga keagamaan, kelompok pengajian, dan lainnya guna keperluan pembinaan;
- menyelenggarakan administrasi dan pembinaan di bidang ketenagakerjaan;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanian dan perkebunan;
- melaksanakan urusan pertanian dan perkebunan di Desa
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan pertanian dan perkebunan;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan pengairan Desa;
- mengoordinasikan pemeliharaan jaringan irigasi di wilayah Desa
- mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pertanian dan perkebunan;
- membantu menyiapkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
- melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokoknya.
Kepala seksi kesejahteraan berkewajiban dan bertanggungjawab atas penyusunan dan pengamanan administrasi pemerintah Desa yang meliputi :
- Buku Kegiatan Pembangunan;
- Buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat;
- Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Buku Rencana Anggaran Biaya kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
- Buku Kas Bantu Kegiatan sesuai bidang tugasnya.