BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
| Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | BPD |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK BUPATI |
| Alamat Kantor | : | Jl.Alabio Danau Panggang RT.004 Desa Rantau Bujur Tenagah Kec.Sungai Tabukan Kab.Hulu Sungai Utara |
Profil BPD
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
Tugas BPD Yaitu :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkanaspirasi masyarakat Desa ; dan
- Melakukan Pengawasan kinerja Kepala Desa
Fungsi BPD Yaitu :
- Menggali, menampung, mengelola, menyalurkanaspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan Musyssawarah BPD
- Menyelenggarakan Musdes
- Menyelenggarakan Musdes Khusus Antarwaktu
- Memebentuk Panitia Pilkades
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemdes & Lembaga Desa Lainnya
- Membahas dan Menyepakati rancangan Perdes
- Membahas pengelolaaan kekayaan Desa
- Pengawasan Kinerja Kepala Desa
- Menerima keluhan maysarakat ttg pelaksanna pembangunan Desa
- Mengevaluasi LKPPD
- Melaksanakan Tugas Lain
Kepengurusan BPD
| NAMA | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| MULIYADI SAIDATUL KARIMAH MYA SAFITRI AHMAD NORYADI ARMIN PANI | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA | PAKET B SMA SMK MA MA |