BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK BUPATI
Alamat Kantor: Jl.Alabio Danau Panggang RT.004 Desa Rantau Bujur Tenagah Kec.Sungai Tabukan Kab.Hulu Sungai Utara
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

       Tugas BPD Yaitu :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Menampung dan menyalurkanaspirasi masyarakat Desa ; dan
  3. Melakukan Pengawasan kinerja Kepala Desa

       Fungsi BPD Yaitu :

  1. Menggali, menampung, mengelola, menyalurkanaspirasi masyarakat
  2. Menyelenggarakan Musyssawarah BPD
  3. Menyelenggarakan Musdes
  4. Menyelenggarakan Musdes Khusus Antarwaktu
  5. Memebentuk Panitia Pilkades
  6. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemdes & Lembaga Desa Lainnya
  7. Membahas dan Menyepakati rancangan Perdes
  8. Membahas pengelolaaan kekayaan Desa
  9. Pengawasan Kinerja Kepala Desa
  10. Menerima keluhan maysarakat ttg pelaksanna pembangunan Desa
  11. Mengevaluasi LKPPD
  12. Melaksanakan Tugas Lain

Kepengurusan BPD

NAMA Jabatan Pendidikan

MULIYADI

SAIDATUL KARIMAH

MYA SAFITRI

AHMAD NORYADI

ARMIN PANI

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

PAKET B

SMA

SMK

MA

MA